L/C Impor

Letter of Credit (L/C) adalah instrumen yang diterbitkan oleh Issuing Bank, atas permintaan Applicant, yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai syarat dan kondisi L/C.

Scroll to continue

Jenis

  • Sight L/C: L/C yang mensyaratkan pembayaran segera setelah dokumen diterima oleh Issuing Bank (atas unjuk).
  • Usance L/C: L/C yang mensyaratkan pembayaran pada saat jatuh tempo di masa yang akan datang (berjangka).

Dalam menangani transaksi L/C impor nasabah, Bank Maspion bertindak sebagai Issuing Bank yang menerbitkan L/C dan menjalankan pembayaran dari importir.

Keuntungan 

  • Biaya provisi dan administrasi sangat murah dan bersaing.
  • Memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak karena L/C yang telah diterbitkan tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak (irrevocable).
  • Jaminan keamanan pembayaran bagi importir, di mana pembayaran dilakukan hanya jika dokumen yang diterima telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
  • Meningkatkan kredibilitas dan bonafiditas Anda di mata eksportir.
  • Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti dipenuhi oleh eksportir untuk menarik uang dari L/C yang tersedia.

Syarat dan Ketentuan

  • Badan usaha.
  • Memiliki rekening giro di Bank Maspion.
  • Menyerahkan agunan sesuai ketentuan Bank.
  • Memiliki kinerja dan track record yang baik, aktif melakukan transaksi trade minimal 1 tahun.
  • Memahami transaksi perdagangan internasional dan acuan hukum internasional yaitu UCP DC ICC Publication version 600 (UCP 600).
  • Tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar aturan, ketentuan, dan hukum dalam transaksi perdagangan internasional.
  • Fasilitas pembukaan L/C impor bersifat revolving (berulang) dengan jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang. Penarikan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.