Internet Banking

Dalam rangka menjawab tuntutan gaya hidup modern dan meningkatkan pelayanan pada nasabah, Bank Maspion mempersembahkan layanan Internet Banking yang dapat diakses nasabah selama 24 jam 7 hari seminggu melalui jaringan internet dalam rangka memenuhi kebutuhan mobilitas transaksi perbankan anda secara cepat, fleksibel, lebih optimal, aman dan nyaman, kapan saja dan dimanapun anda berada. Kecanggihan teknologi Internet Banking Bank Maspion didukung dengan teknologi keamanan berlapis untuk melindungi Anda dari segala bentuk tindak kejahatan. Anda bisa dengan nyaman bertraksaksi di Internet Banking tanpa perlu khawatir atau ada keraguan lagi.

Scroll to continue

Fitur Layanan

Informasi Rekening

  • Portofolio Rekening
  • Mutasi Rekening
  • History Transaksi meb
  • Status Transaksi Terjadwal

Transfer Dana

  • Daftar Tujuan Transfer
  • Transfer ke Rek. Bank Maspion
  • Transfer Online ke Bank Lain

Administrasi

  • Ubah Email
  • Ubah Password
  • Blokir Token meb

Email

  • Pesan Masuk
  • Pesan Keluar
  • Tulis Pesan

Pembayaran

  • Daftar Tujuan Pembayaran
  • PLN
  • Telkom
  • HP Pasca Bayar
  • Kartu Kredit
  • Internet
  • TV
  • Tiket Kereta
  • PLN Non Tagihan Listrik

Deposito Berjangka

  • Penempatan Deposito meb
  • Perubahan ARO Deposito meb

Pembelian

  • Daftar Tujuan Pembelian
  • Pulsa Isi Ulang
  • PLN Pra Bayar

Limit Transaksi

Transaksi Min / transaksi Max / transaksi Max /hari
Pindah Buku Rp 10.000 Rp 100 juta Rp 250 juta*
Transfer Online Rp 10.000 Rp 50 juta Rp 250 juta*
Transfer SKN + Kartu Kredit Rp 1 Rp 1 Miliar Rp 250 juta*
RTGS Rp 100 juta Sesuai dengan limit harian Rp 250 juta*
BI-Fast Rp 10.000 Rp 250 juta Rp 1 Miliar
Pembelian Rp 1 Rp 5 juta Rp 5 juta
Pembayaran Rp 1 Rp 25 juta Rp 25 juta
Penempatan Deposito Rp 7,5 juta Rp 100 juta Rp 100 Miliar

 


Keuntungan

  • Limit Total Transfer Maksimum Per Hari Rp 100 juta. Nasabah dapat mengajukan Kenaikan Limit hingga Rp 250 juta melalui Customer Service Kantor Cabang/Capem Bank Maspion Indonesia
  • Nikmati layanan 7 x 24 jam dimanapun Anda berada langsung dari komputer, Laptop atau browser smartphone anda. Dengan cakupan global jaringan internet, anda dapat menjangkau dunia perbankan langsung dari rumah anda.
  • Dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis berupa teknologi enkripsi, user id, password dan Token(meb) sehingga menjamin keamanan transaksi anda.
  • Dirancang dengan tampilan yang menarik serta mekanisme prosedur yang mudah dipahami sehingga dapat digunakan tanpa memerlukan keterampilan khusus.
  • Efisien, anda dapat melakukan berbagai aktifitas perbankan tanpa perlu repot mengunjungi Bank atau ATM terdekat sehingga dapat menghemat waktu dan biaya mobilitas anda.
  • Rasakan pelayanan seperti memiliki Bank pribadi yang melayanani khusus untuk anda. Nikmati kemudahan melakukan berbagai transaksi (kecuali tarik tunai) mulai dari transfer, bayar tagihan, isi ulang pulsa, informasi transaksi rekening anda sampai dengan penempatan deposito online.

Keamanan

Bank Maspion menerapkan sistem pengamanan untuk melindungi akses dan transaksi Anda di internet banking Bank Maspion yaitu :

  • Menggunakan teknologi enkripsi Secure Socket Layer (SSL) 2048 bit untuk memproteksi komunikasi antara komputer Anda dan server Bank Maspion selama Anda mengakses internet banking Bank Maspion. SSL adalah teknologi pengamanan yang ‘mengacak’ jalur komunikasi antar komputer sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain.
  • Verifikasi user dengan User ID meb dan Password meb pada saat login.
  • Verifikasi Transaksi dengan PIN Dinamis yang dihasilkan oleh Token(meb). Token(meb) akan menghasilkan angka tertentu sebagai PIN Dinamis yang dimana angka tersebut akan berbeda setiap waktu
  • Pendaftaran melalui Customer Service Bank Maspion dan aktivasi melalui www.bankmaspion.co.id .
  • Jika nasabah lupa melakukan log out (keluar dari aplikasi Internet Banking) maka system akan secara otomatis melakukan log out.
  • Seluruh aktivitas yang dilakukan di Internet Banking Bank Maspion akan tercatat oleh sistem

Registrasi dan Aktivasi

Syarat Pendaftaran Internet Banking Bank Maspion :

  • Mempunyai rekening yang dilengkapi dengan fasilitas kartu ATM.
  • Harus menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Passport, KIMS) dan bukti kepemilikan rekening (Kartu ATM).
  • Harus memiliki E-mail yang masih aktif (untuk Internet Banking) .

Langkah Registrasi Internet Banking Bank Maspion

Langkah 1 : Lakukan Registrasi Internet Banking Maspion di Customer Service Officer

  • Datang ke kantor cabang Bank Maspion terdekat.
  • Mengisi formulir aplikasi pendaftaran Internet Banking / meb di Customer Service Officer di Kantor Cabang Bank Maspion terdekat serta membawa dan menunjukan bukti identitas diri (KTP, SIM, Passport, KIMS) dan bukti kepemilikan rekening (Kartu ATM).
  • Selanjutnya Anda akan diminta untuk membuat password meb yang nantinya digunakan untuk login ke aplikasi Internet
  • Banking Bank Maspion (jika Anda belum terdaftar di fasilitas Mobile Banking).
  • Anda juga akan mendapatkan Token(meb) yang digunakan untuk melakukan transaksi finansial.
  • Selanjutnya bank akan mengirimkan User ID meb ke e-mail yang telah Anda daftarkan ketika proses registrasi selesai.

Langkah 2 : Lakukan Aktivasi Internet Banking

  • Kunjungi website Bank Maspion http://www.bankmaspion.co.id
  • Pilih menu Login Internet Banking.
  • Silahkan login dengan menggunakan User ID meb (User ID tertera pada email notifikasi yang dikirim dari system meb Bank Maspion) dan Password meb (dibuat ketika proses registrasi).
  • Tampil “Syarat dan Ketentuan” yang harus disetujui sebelum Anda dapat menggunakan Internet Banking. Klik tombol “Setuju” sebagai bukti tanda persetujuan Anda.
  • Pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan aktivasi Token(meb) dengan cara memasukan No. Kartu ATM (yang digunakan ketika proses registrasi), No. Serial Token(meb) serta angka yang dihasilkan dari Token(meb) Nasabah.
  • Anda sudah dapat menggunakan Internet Banking Bank Maspion dan untuk selanjutnya penggunaan Internet Banking Bank Maspion cukup dengan menggunakan User ID meb dan Password meb.

SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING

Istilah

  • Bank adalah PT Bank Maspion Indonesia Tbk, yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Cabang Utama dan Kantor Cabang Pembantu serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk.
  • Nasabah adalah pihak yang memiliki rekening simpanan dalam mata uang rupiah atau valuta asing berupa Giro dan/atau tabungan dan/atau deposito serta telah terdaftar sebagai pengguna layanan.
  • MEB (Maspion E-Banking) adalah jasa layanan e-banking dari Bank yang meliputi Internet Banking dan Mobile Banking yang disediakan Bank bagi Nasabah untuk melakukan aktifitas terhadap rekening di Bank melalui jaringan internet.
  • Internet Banking adalah jasa layanan Bank yang dapat langsung diakses oleh Nasabah dengan memanfaatkan jaringan internet dengan menggunakan media perangkat lunak browser pada komputer atau telepon selular.
  • User ID adalah identitas yang dimiliki oleh Nasabah pengguna layanan Internet Banking yang berupa kombinasi 8 (delapan) huruf dan 4 (empat) angka yang di buat oleh sistem secara otomatis dan digunakan untuk mengakses layanan Internet Banking.
  • Password adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia yang terdiri dari enam digit angka dan hanya diketahui oleh Nasabah yang harus dicantumkan / diinput oleh Nasabah bersama dengan User ID pada saat menggunakan layanan Internet Banking. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Internet Banking.
  • Token MEB adalah alat pengamanan tambahan yang berfungsi untuk identifikasi dan otentifikasi pada saat Nasabah melakukan transaksi finansial melalui Internet Banking.
  • PIN Token MEB adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah, yang diinput pada saat Nasabah menggunakan Token MEB pada layanan Internet Banking.
  • Tanggal efektif adalah tanggal pada saat suatu transaksi dicatat / dibukukan berdasarkan tanggal sistem Internet Banking.
  • Transaksi finansial adalah transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking yang mempengaruhi mutasi dana nasabah.
  • Transaksi non finansial adalah transaksi yang dilakukan melalui Internet Banking yang tidak mempengaruhi mutasi dana nasabah.

REGISTRASI INTERNET BANKING

  • Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking yang dapat diperoleh di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Bank.
  • Nasabah wajib menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan membawa kartu ATM.
  • Nasabah harus memiliki alamat e-mail.
  • Untuk dapat menggunakan fasilitas Internet Banking, Nasabah harus memiliki User ID dan Password yang diperoleh pada saat melakukan registrasi layanan Internet Banking di Customer Service Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank.
  • User ID akan dikirimkan melalui e-mail yang didaftarkan pada saat registrasi dan Password ditentukan Nasabah sendiri pada saat proses registrasi layanan Internet Banking.
  • Nasabah akan mendapatkan Token MEB dan PIN Token MEB pada saat registrasi dan Nasabah wajib mengganti PIN Token MEB tersebut dengan PIN yang baru. Token MEB digunakan untuk melakukan transaksi finansial.
  • Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bank Maspion.

KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING

  • Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai pengoperasian dan penggunaan Internet Banking sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • Nasabah dapat menggunakan layanan Internet Banking untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi finansial maupun transaksi non finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
  • Nasabah wajib mengoperasikan sendiri layanan Internet Banking.
  • Pada saat pertama kali mengoperasikan layanan Internet Banking, Nasabah diharuskan untuk melakukan aktivasi di situs
  • Internet Banking dengan memasukkan No. Kartu ATM, No. Serial Token MEB, dan angka yang dihasilkan dari Token MEB.
  • Untuk setiap transaksi yang dilakukan, Nasabah :
    • wajib mengisi semua data yang dibutuhkan secara benar dan lengkap serta memastikan kembali ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi
    • akan diminta konfirmasi untuk memeriksa kembali atau membatalkan data yang telah diisi. Pembatalan data yang telah diisi dapat dilakukan dengan menekan tombol “kembali” atau “back”. Layar konfirmasi ditampilkan secara otomatis oleh sistem sebelum Nasabah memberikan persetujuan
    • menyetujui transaksi yang telah dilakukan setelah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi. Sebagai tanda persetujuan Nasabah wajib memasukkan angka yang dihasilkan dari Token MEB pada kolom yang tersedia
    • bertanggung-jawab sepenuhnya atas ketepatan dan kelengkapan instruksi setiap transaksi. Segala risiko yang timbul sebagai akibat kesalahan instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Bank dibebaskan dari segala akibat yang timbul karenanya.
  • Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan transaksi yang telah disetujui setelah Nasabah menekan tombol "Lanjutkan" atau “Next", karena dalam waktu yang sama Bank langsung memproses instruksi tersebut.
  • Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif / jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
  • Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang atau transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari.
  • Semua transaksi yang telah dikonfirmasi dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
  • Setiap perintah transaksi yang telah disetujui oleh Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  • Bank menerima dan menjalankan setiap transaksi atas instruksi Nasabah yang telah dilakukan melalui layanan Internet Banking dan mengakui sebagai transaksi yang sah dan mengikat Nasabah berdasarkan penggunaan User ID, Password, dan angka yang dihasilkan dari Token MEB. Bank tidak diharuskan untuk meneliti keaslian, keabsahan atau membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud.
  • Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Nasabah dan berhak membatalkan tanpa mempertanggungjawabkannya, jika:
    • saldo rekening Nasabah tidak mencukupi, rekening diblokir / ditutup atau berdasarkan pertimbangan lain yang akan diberitahukan kepada Nasabah, atau
    • Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau pelanggaran kriminal / aksi kejahatan / terdapat tindak pelanggaran terhadap undang-undang / peraturan yang berlaku.
  • Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi / referensi pada halaman transaksi layanan Internet Banking.

Pembuktian

  • Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa komunikasi dan instruksi yang dikirimkan melalui Internet Banking sebagai instruksi yang sah dan memliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditanda-tangani oleh Nasabah.
  • Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran dan keaslian bukti instruksi dan komunikasi secara elektronik yang dikirim dan diterima oleh Nasabah dan Bank, berupa catatan elektronik, bukti transaksi, tape/cartridge, print-out, salinan atau bentuk penyimpanan informasi lain dan sebagai alat bukti atas transaksi perbankan melalui Internet Banking.

USER ID, PASSWORD, DAN TOKEN MEB

  • User ID yang diberikan oleh Bank bersifat permanen dan tidak dapat diubah, kecuali Nasabah melakukan penutupan fasilitas Internet Banking.
  • Bank memberikan User ID tanpa membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
  • Nasabah diharuskan untuk membuat Password sendiri pada saat proses registrasi layanan Internet Banking di Customer Service Bank Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank.
  • User ID, Password, dan PIN Token MEB merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah dan Nasabah wajib menjaga kerahasiaannya.
  • Nasabah wajib mengamankan User ID, Password, dan PIN Token MEB dengan cara (namun tidak terbatas pada) :
    • tidak memberitahukannya kepada orang lain
    • tidak menyimpannya pada sarana penyimpanan yang memungkinkan diketahui orang lain
    • berhati-hati saat menggunakannya agar tidak diketahui orang lain
    • mengganti Password dan PIN Token MEB secara berkala
    • tidak menggunakan Password yang diusulkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.
  • Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga User ID, Password, PIN Token MEB telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password atau PIN Token MEB. Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan perubahan Password atau PIN Token MEB maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan Token MEB yang terjadi sebelum Bank menerima secara tertulis laporan tersebut, merupakan tanggung-jawab sepenuhnya dari Nasabah.
  • Penggunaan User ID, Password, dan PIN Token MEB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  • Nasabah bertanggung-jawab penuh atas segala risiko atau akibat yang timbul kerena penyalahgunaan User ID, Password dan PIN Token MEB. Bank dibebaskan dari segala tuntutan apapun termasuk kerugian yang mungkin timbul, baik terhadap Nasabah maupun pihak lain sebagai akibat kejadian tersebut.
  • Nasabah dapat mengetahui User ID melalui menu yang tersedia di Internet Banking dengan memasukkan no. kartu ATM, no. serial dan angka yang dihasilkan dari Token MEB, apabila Nasabah tidak mengingat User ID-nya.
  • User ID dan Password Nasabah akan diblokir jika :
    • Nasabah mengajukan permintaan blokir fasilitas Internet Banking
    • Lupa / salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
    • Bank mengindikasikan adanya kemungkinan User ID dan Password Nasabah telah diketahui oleh orang lain.
  • Token MEB akan terblokir apabila 
    • salah memasukkan PIN Token MEB 3 (tiga) kali berturut-turut
    • Token MEB dilaporkan hilang/rusak.
  • Nasabah tidak dapat melakukan transaksi finansial apabila salah memasukkan angka yang dihasilkan Token MEB 3 (tiga) kali berturut-turut.
  • Apabila User ID, Password dan Token MEB terblokir atau Nasabah tidak dapat melakukan transaksi finansial karena hal-hal yang disebabkan pada point 10, 11 dan 12, maka Nasabah harus melaporkan ke Customer Service di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank terdekat.
  • Dalam hal Token MEB hilang, Nasabah wajib :
    • melakukan pemblokiran sementara Token MEB (jangka waktu blokir 1–30 hari) melalui menu Administrasi di Internet Banking
    • segera melaporkan ke Customer Service di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank terdekat.
  • Apabila terdapat permasalahan yang berhubungan User ID, Password dan Token MEB, Nasabah dapat menghubungi ISA Call­, datang ke Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank terdekat pada jam kerja atau mengirimkan pesan melalui menu e-mail di Internet Banking.

ELECTRONIC MAIL (‘e-mail’)

  • Alamat e-mail yang didaftarkan oleh Nasabah pada saat registrasi layanan Internet Banking akan digunakan oleh Bank sebagai sarana untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah melalui Internet Banking.
  • Bank hanya mengirimkan informasi kepada alamat e-mail yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah dan Bank tidak bertanggung-jawab atas kebenaran alamat e-mail tersebut.
  • Informasi yang dikirimkan melalui e-mail dari Nasabah ke Bank, hanya dapat dilakukan melalui menu e-mail yang tersedia di layanan Internet Banking.
  • Bank tidak bertanggung-jawab atas kegagalan pengiriman informasi ke alamat e-mail Nasabah, yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian Bank.
  • Bank tidak wajib untuk menyimpan atau mengirim ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat e-mail Nasabah.

BIAYA - BIAYA

  • Bank berhak mendebet rekening nasabah untuk semua biaya yang timbul atas penggunaan fasilitas Internet Banking.
  • Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah sesuai dengan yang dimaksud pada point 1 di atas yang akan dilakukan secara otomatis.
  • Kuasa ini tidak akan berakhir selama Nasabah masih memiliki hubungan usaha dengan Bank.
  • Bank berhak mengubah, menambah atau menarik biaya-biaya yang dibebankan kepada Nasabah atas penggunaan fasilitas Internet Banking.

PENGHENTIAN AKSES DAN LAYANAN INTERNET BANKING

  • Akses layanan Internet Banking akan dihentikan oleh Bank apabila:
    • terdapat permintaan tertulis dari Nasabah (melalui verifikasi data) untuk menghentikan akses layanan Internet Banking secara permanen atau Nasabah telah menutup rekeningnya yang terhubung dengan layanan Internet Banking
    • bank melaksanakan suatu keharusan sesuai dengan peraturan / perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk mengaktifkan kembali layanan Internet Banking, Nasabah harus melakukan pendaftaran ulang di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank terdekat.

FORCE MAJEURE

  • Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
  • Hal-hal yang termasuk dalam force majeure adalah namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Internet Banking, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

LAIN - LAIN

  • Setiap instruksi Nasabah melalui layanan Internet Banking adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan.
  • Bank setiap saat berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat dan ketentuan ini dan perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan secara tertulis melalui Internet Banking, e-mail, website, ataupun melalui sarana lainnya.
  • Nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada syarat-syarat pembukaan rekening / kartu, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
  • Bank berhak setiap saat mengubah limitasi transaksi, fasilitas, jasa dan produk yang bisa digunakan di layanan Internet Banking.
  • Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking untuk sementara waktu dalam rangka pembaharuan, pemeliharaan atau tujuan lain dengan alasan apapun dan Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Untuk kepentingan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada nasabah melalui e-mail di Internet Banking, website atau sarana lainnya.
  • Bank berhak untuk mengubah atau memodifikasi sistem / sofware sesuai dengan kebutuhan Bank.
  • Untuk permasalahan layanan Internet Banking, Nasabah dapat menghubungi ISA Call atau datang ke Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank terdekat pada jam kerja atau mengirimkan pesan melalui menu e-mail di Internet Banking.
Info Download
Buku Panduan Internet Banking (meb) Download
Cara Bertransaksi Di Internet Banking (meb) Download
Panduan Menggunakan Token Download